Tarif Parkir di Kabupaten Tasikmalaya Perlu Dibenahi

Dinilai memberatkan masyarakat, Ketua Badan Peraturan Daerah (Baperda) DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Asep Dani mengaku akan segera membenahinya. Beban parkir yang memberatkan masyarakat, tidak sebanding dengan yang masuk ke kas daerah.

“Penarikan tarif parkir rata-rata Rp 2.000,- sementara yang masuk ke kas daerah hanya Rp 500,-. Ini sangat jauh sekali dan harus segera dibenahi,” ucapnya.

Dinas Perhubung Kabupaten Tasikmalaya harus segera merumuskan peraturan baru mengenai tarif parkir, dan menata lahan-lahan parkir agar tidak semerawut.

“Penataan area parkir juga harus dibenahi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan dan kesemerawutan, Dishub harus segera turun tangan,” ujarnya, Rabu (13/11/2016).

Kesemerawutan lahan parkir di Kabupaten Tasikmalaya terlihat di seputaran pasar dan terminal Singaparna, sehingga kemacetan sering terjadi setiap hari.