Besarnya Potensi Pajak Air

Tik tik tik bunyi hujan di atas genting

Airnya turun tidak terkira

Cobalah tengok dahan dan ranting

Pohon dan kebun basah semua

Lirik di atas adalah sepenggal lirik lagu anak yang sering dinyanyikan ketika musim penghujan tiba.  Ketika musim penghujan tiba, jalanan yang biasa kita lalui menjadi basah. Imbasnya kendaraan yang kita gunakan menjadi kotor terkena cipratan air hujan yang telah bercampur dengan tanah.

Banyak orang yang malas atau tidak memiliki waktu berlebih untuk membersihkan sendiri kendaraan mereka yang kotor. Peluang ini ternyata banyak dilirik oleh orang untuk membuka usaha pencucian kendaraan. Saat ini hampir disetiap wilayah ada tempat pencucian kendaraan, baik itu skala kecil maupun tempat pencucian skala besar. Skala kecil disini adalah tempat pencucian kendaraan yang hanya memiliki stasiun pencucian tidak lebih dari 2 buah, sedangkan skala besar adalah tempat pencucian kendaraan yang memiliki stasiun pencucian lebih dari 2 buah.

Salah satu modal utama dari usaha pencucian kendaraan ini adalah air. Air yang digunakan untuk mencuci satu buah mobil dapat mencapai puluhan bahkan ratusan liter. Dapat Anda bayangkan bila dalam satu hari satu tempat pencucian mencuci 10 mobil. Berapa ribu liter air yang digunakan untuk membuat mobil-mobil itu bersih dan kinclong seperti baru keluar dari dealer dalam satu hari.

Jawa Barat merupakan provinsi yang memiliki rata-rata curah hujan per tahun tertinggi di Indonesia yaitu berkisar antara 2.000-4.000 mm.  Oleh karena itu, Jawa Barat mempunyai potensi sumber daya air khususnya air permukaan yang besar. Potensi sumber daya air di Jawa Barat mencapai  48 Milyar m3 pertahun dalam kondisi normal. Dari potensi yang ada, baru dimanfaatkan sebesar 24 Milyar m3 pertahun atau hanya sekitar 50%. Sedangkan potensi air tanah dangkal yang ada diwilayah Jawa Barat menurut hasil estimasi Bappeda adalah sekitar 16,8 Milyar m3 pertahun. Dari jumlah tersebut, air tanah dangkal  yang dapat dimanfaatkan hanya sekitar 2,20 Milyar m3 pertahun itupun dengan asumsi bahwa tebal rata-rata lapisan bawah tanah yang mengandung air dan dapat mengalirkan air (akuifer) adalah 3 m.

Selain air tanah dangkal, Jawa Barat juga memiliki potensi air tanah dalam dimana diperkirakan potensi air tanah dalam yang dapat dimanfaatkan sekitar 3.52 Milyar m3  pertahun, terdiri dari 2.04 Milyar m3 pertahun air tanah dalam semi tertekan dan 1.48 Milyar m3 pertahun air tanah dalam tertekan.

Air yang digunakan oleh usaha pencucian kendaraan melalui sumur bor dapat dikategorikan sebagai air tanah, yang mana pada dasarnya ketersediaan air tanah sangat sulit untuk diprediksi. Oleh karena itu, pemanfaatan air tanah harus diatur dan dikelola untuk memelihara keberadaan air tanah sebagai sumber daya air, agar kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup tetap dapat berlangsung sesuai tuntutan pembangunan yang berkelanjutan.

Salah satu cara pemerintah daerah Jawa Barat untuk mengatur dan mengelola air bawah tanah adalah dengan mengeluarkan ijin (SIPA) untuk setiap badan usaha atau pribadi yang ingin mengambil dan memanfaatkan air tanah sesuai dengan Perda provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2008 tentang PENGELOLAAN AIR TANAH.

Pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang untuk kepentingan komersil akan dikenakan pajak sesuai dengan Perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2011 tentang PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN. Selanjutnya dijelaskan pada pasal 3 ayat 1 huruf C Perda provinsi Jawa Barat nomor 6 tahun 2011 bahwa objek pajak adalah Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan, dilanjutkan di ayat 2 pengecualian untuk objek pajak adalah Pengambilan atau Pemanfaatan atau Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah ibadat, keperluan dasar rumah tangga, irigasi, penanggulangan bahaya kebakaran dan untuk keperluan penelitian serta penyelidikan yang tidak menimbulkan kerusakan atas sumber air dan lingkungannya atau bangunan pengairan beserta tanah turutannya.

Besarnya pajak air tanah adalah sebesar 20% dikalikan dengan nilai perolehan air, dimana nilai perolehan air akan dihitung oleh Dinas Teknis dengan mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.

Contoh perhitungan :

Volume air tanah yang digunakan oleh perusahaan sebesar 10.000 liter/bulan, dan harga dasar air yang ditetapkan oleh pemerintah daerah adalah Rp. 500/liter. Maka pajak air yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 1.000.000,-

Penjelasannya sebagai berikut :

Tarif pajak air tanah adalah 20%

Dasar pengenaan : 10.000 liter x Rp. 500 = Rp. 5.000.000

Pajak Terutang : 20% x Rp. 5.000.000 = Rp. 1.000.000/bulan.

Usaha pencucian kendaraan merupakan contoh kecil dari pengambilan dan pemanfaatan air tanah untuk keperluan komersil. Masih banyak jenis usaha lain yang juga menggunakan air tanah dan air permukaan untuk mendukung kegiatan usahanya di provinsi Jawa Barat. Bila semuanya membayar pajak air, maka kontribusi pajak air terhadap PAD akan semakin besar.  Contohnya di kota Bekasi yang mengklaim bahwa pajak air tanah pada 2015 mencapai Rp. 8,65 miliar, jumlah tersebut melebihi target di APBN 2015 untuk pajak air sebesar 3 milliar.