Pajak Air Tanah Kota Bekasi Lampaui Target

Kepala Bidang PAD dan Dana Perimbangan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Bekasi, Amsyiah mengklaim jika pajak air tanah pada 2015 sudah mencapai Rp. 8,65 miliar, melebihi dari target yang dipatok dalam APBD 2015 sebesar Rp. 3 miliar

Ia berpendapat bahwa penaikan tersebut karena nilai air tanah mengalami kenaikan empat kali lipat dari sebelumnya Rp. 500 per kubik menjadi Rp. 2000 per kubik. Apalagi, jumlah Wajib Pajak (WP) perusahaan yang membayar pajak air tanah tidak naik signifikan.

WP perusahaan yang membayar pajak tidak signifikan, sebab belum ada tim yang rutin melakukan pemantauan di lapangan,” tutur amsyiah.

Meski begitu, jumlah WP perusahaan yang membayar pajak air tanah tidak naik secara signifikan.

“WP tidak naik signifikan, karena memang belum ada tim yang rutin melakukan pemantauan di perusahaan,” ungkapnya

Dispenda Kota Bekasi menargetkan sumbangan pajak air tanah terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi naik menjadi Rp 12 miliar dari total target PAD Kota Rp 1,58 triliun pada APBD tahun 2016.

Tentunya pendapatan dari pajak air tanah kemungkinan akan naik jika temuan DPRD Kota Bekasi yang mensinyalir ada 755 perusahaan di Kota Bekasi yang tidak membayar pajak air tanah dapat ditertibkan.