Dispenda Kota Cimahi Capai 85 Persen Target PAD

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Cimahi mengklaim bahwa mereka telah mencapai 85 persen dari realisasi perolehan pajak daerah sebagai salah satu Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal tersebut berdasarkan target anggaran murni 2015 terhitung pada 31 Oktober 2015.

Hasil tersebut dari perhitungan delapan jenis pajak yang menjadi potensi pendapatan di Kota Cimahi seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, PJU (Penerangan Jalan Umum), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta retribusi parkir.

Dadan Darmawan, Sekretaris Dispenda Kota Cimahi mengungkapkan bahwa pencapaian ini berdasarkan target anggaran murni 2015, bukan berdasarkan anggaran perubahan 2015.

“Untuk angran perubahan 2015, masih ada waktu untuk menarik target pajak hing satu bulan ke depan, jadi ini berdasarkan pada anggaran murni. Kalau anggaran perubahan masih berjalan,” ungkapnya, Selasa (3/11/2015).

Dadan menambahkan, dari delapan jenis pajak daerah tersebut, potensi target pajak terbesar ada pada BPHTB dan PBB, sementara potensi target terkecil ada pada pajak hotel dan parkir.

“Untuk pajak BPHTB, dari target Rp. 29,6 milyar, dari anggaran murni 2015 yang telah terealisasi ada sebesar Rp 24,99 milyar,” ucapnya.

Sementara itu, ia juga menjelaskan bahwa ekonomi makro mempengaruhi pencapaian target untuk pajak BPHTB, karena ekonomi makro mempengaruhi dalam hal jual beli tanah.