Masih Banyak Petugas Parkir Ilegal di Cimahi

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi menghimbau kepada masyarakat untuk meminta karcis retribusi resmi dari pemerintah, Rabu (11/11/2015). Hal tersebut dilakukan karena masih banyak petugas parkir ilegal atau tidak memiliki surat tugas.

Uki Rukandi, Kepala Bidang Teknik Sarana Dishub Kota Cimahi mengatakan jika masyarakat mendapati petugas parkir yang menarik retribusi tidak sesuai dengan peraturan daerah (Perda) agar segera melaporkannya ke Dishub.

“Silahkan tulis namanya, nanti kami akan lakukan tindakan bertahap mulai dari peringatan, hingga surat tugasnya dicabut,” tutur Uki.

Ia juga menambahkan bahwa karcis parkir sudah diberikan kepada seluruh petugas parkir sesuai yangdiminta dan sesuai dengan kemampuannya.

“Jadi kebutuhan mereka berapa, kita penuhi. Untuk masyarakat yang mau parkir berhak meminta karcis retribusi kepada juru parkir yang bertugas di lapangan,” ucapnya.

“Saya harap, dengan telah dilakukannya penertiban kepada juru parkir liar ini, mereka menyadari apa yang telah mereka lakukan,” tegasnya.