Dispenda Provinsi Jawa Barat Permudah Layanan Melalui e-Samsat

Kini Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dan berada di wilayah Kepolisian Daerah Jawa Barat, dapat membayar pajak kendaraan bermotor, SWDKLLJ, dan regident ranmor STNK tahunan melalui Bank BJB di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dilakukan dengan mengirimkan SMS ke 0811-211-9-211 dengan mengetik registrasi No Chasis, Nomor KTP (NIK),  serta alamat e-mail.

Contoh:

Esamsat (spasi) no chasis (spasi) no KTP (spasi) email

Setelah semua terisi dengan benar kirimkan ke 0811-211-9-211

Dan jika data yang dimasukan benar, maka server SMS Gate Way  akan menjawab dengan memberikan kode bayar berupa 16 digit angka.

Contoh:

1234567890123456

Setelah mendapatkan  Kode Bayar, Masyarakat wajib pajak (WP) dapat mengunjungi ATM Bank BJB, kemudian menekan tombol menu Pembayaran, kemudian menu pajak retribusi Provinsi Jawa Barat, kemudian menekan tombol Menu Pajak Kendaraan, dan memasukan Kode Bayar yang dimaksud.

Pada layar ATM Tersebut akan muncul tampilan data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh wajib pajak, mulai dari jumlah Pajak Kendaraan Bermotor, SWDKLLJ yang harus dibayarkan, hingga masa berlaku.  Jika data yang muncul di layar monitor benar, maka wajib pajak dapat meneruskan proses pembayaran dengan menekan tombol ‘YA’.

Setelah proses pembayaran selesai, mesin ATM akan mengeluarkan struk pembayaran khusus wajib pajak, yang berlaku sebagai pengganti SKPD, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pengesahan STNK Tahunan.

Bukti pembayaraan tersebut kemudian dapat ditukarkan di seluruh Kantor bersama Samsat dan sentra-sentra layanan Samsat Se- Jawa Barat.***