Penetapan Pajak Kendaraan Bermotor yang Berstatus Sitaan Negara

Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat mengeluarkan peraturan tentang penggunaan kembali kendaraan bermotor yang telah diblokir oleh Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat.  Sesuai Pergub No. 33 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

  1. Pasal 6 ayat 4: Penetapan PKB sebagai akibat berakhirnya pembekuan/blokir dilaksanakan langsung di Kantor Bersama Samsat di mana Kendaran Bermotor tersebut terdaftar, dengan menunjukkan surat permohonan pencabutan blokir dari Wajib Pajak yang bersangkutan bahwa kendaraan akan dipergunakan kembali, disertai tanda bukti penerimaan surat-surat kendaraaan bermotor yang diketahui oleh kepolisian, Dinas dan PT Jasa Raharja (Persero).

Untuk perhitungan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tersebut didasarkan pada tanggal penyerahan kendaraan bermotor tersebut kepada yang berhak (sesuai Berita Acara Penyerahan dari instansi yang berwenang) sampai dengan tanggal akan dilakukan proses mutasi, dan untuk keterlambatannya dikenakan sanksi administratif sebagaimana Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah untuk Jenis Pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB):

  1. Pasal 17 ayat 1 Dalam Hal wajib Pajak terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya PKB, dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dihitung sejak terutang, dengan ketentuan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutang pajak.

Untuk Pembukaan blokir/proteksi Kendaraan Bermotor tersebut dikoordinasikan dengan PUSLIA.