Angkutan Umum Perorangan Menjadi Badan Hukum

Angkutan umum perorangan akan menjadi badan hukum, seperti yang dibahas di dalam Rapat Koordinasi diikuti oleh Kepolisian, Dinas Perhubungan, Badan Perizinan, Jasa Raharja, Dinas Koperasi dan CPDP Kota Sukabumi, yang berlangsung di Kantor CDCP Kota Sukabumi, Kamis,  13/08.

Rakor (rapat koordinasi) bertujuan untuk menyamakan persepsi mengenai perubahan Angkutan Umum perorangan menjadi badan hukum di antara instansi – instansi terkait sekaligus menyosialisasikan Pergub No. 61 Th 2015 & Pergub No. 64 th 2015.