Mengemplang Pajak

Selebritas yang dikenal sarat sensasi, Syahrini ditegur Kadispenda Kota Bogor, Daud Nedo Darenoh S.E Gara – gara lalai membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan selama lima tahun. Dilansir dari Radar Bogor (29/07) Dispenda bahkan meskipun seharusnya kena segel, namun Syahrini langsung melunasi kewajibannya maka aksi penyegelan pun urung dilakukan dan hanya diberikan surat teguran saja.

Kediaman selebritas Syahrini yang terletak di komplek Haur Jaya, Jalan Bitung No. I, No. 12, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, hampir disegel bersamaan dengan ratusan rumah dan hotel yang belum melunasi pajak PBB hingga akhir Juli 2015. Di Kota Bogor terdapat 43 hotel, restoran dan tempat hiburan yang tengah disasar oleh Dispenda.  Bahkan bangunan – bangunan tersebut telah dipasangi stiker ‘Wajib Pajak Dalam Pengawasan Dispenda”.

Aksi Dinas Pendapatan Kota Bogor tersebut didasari oleh Perda Perda nomor 21 tahun 2011 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah. Jika surat teguran sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, maka akan diproses melalui Kejaksaan Negeri. Ancaman sanksi bagi para pengemplang pajak adalah hingga pencabutan izin usaha, dan menjadi daftar hitam Pemkot Bogor.***