Membebaskan Guna Meraih Lebih Besar

Terhitung 3 Juli 2015 lalu, sebagaimana dipublikasikan laman Dispenda Provinsi Jawa Barat, akan ada pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di wilayah Jawa Barat terhitung tanggal sampai 31 Desember 2015 nanti.
Pembebasan BBNKB ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 64 tahun 2015 Tentang Pemberian Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya.
Pergub menegaskan, tujuan pemberian pembebasan BBNKB adalah untuk menertibkan administrasi pendaftaran kendaraan bermotor dari luar Daerah Provinsi Jawa Barat yang digunakan sebagai kendaraan operasional di daerah Jawa Barat.
Di sisi lain, pembebasan ini guna mempercepat perubahan kepemilikan kendaraan bermotor angkutan umum orang dan atau angkutan umum barang dari perseorangan atau badan usaha menjadi badan hukum, sesuai ketentuan peraturan perundang-udangan.
“Dan tentunya hal ini pun untuk mengingkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor,” timpal Dadang Suharto, Kepala Dinas Pendapatan Provinsi Jabar.
Menurut dia, pemberian pembebasan BBNKB meliputi kendaraan bermotor luar wilayah administrasi Jawa Barat yang melakukan proses mutasi masuk ke wilayah administasi Pemerintah Jawa Barat.
Adapun pemberian pembayaran BBNKB berupa pembebasan pajak denda BBNKB penyerah kedua dan selanjutnya. Adapun pelaksanaan pemberian pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan selanjutnyai dlaksanakan serantak di seluruh cabang dinas
Membaca hal ini, sepatutnya warga Jabar berbahagia dan berbangga hati. Sebab, di daerah lainnya, tidak ada benefit seluas itu. Misal Dinas Pendapatan Dispenda Bali, melakukan pembebasan alias pemutihan denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) per tanggal 1 Desember hingga 20 Desember 2014 lalu.
Demikian pula dengan di Lombok Tengah khususnya dan Nusa Tenggara Barat (NTB) pada umumnya. Pada September 2013 lalu, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi NTB mengeluarkan kebijakan pemberian keringanan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Kepala Kantor UPTD PPDRD dan SAMSAT Lombok Tengah, Muhammad Ikwan, SH, MM, mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur NTB No.24 Tahun 2013 tentang Pemberian Keringanan Atas Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dimana pada pasal 2 dijelaskan bahwa pemberian keringanan BBNKB dan PKB ini meliputi; pembebasan pokok dan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya (BBN II), pembebasan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Jadi, inisiatif Dispenda Jabar tetap lebih baik dari sisi rentang waktu maupun kualitas pembebasan dibandingkan yang lainnya. Artinya, membebaskan bukan sekedar membebaskan, akan tetapi tujuan akhirnya tentu saja guna memperoleh tujuan yang lebih besar. Insya Allah. ***