Dispenda Provinsi Jawa Barat Sosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 ke OPD di Jawa Barat

Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat, Dispenda Provinsi Jawa Barat menyosialisasikan Pergub No.33 Tahun 2013 tentang Pendaftaran wajib pajak cabang/lokasi bagi pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau pekerjaan di Jawa Barat, Kamis, 9/07.

Dalam Rapat Sosialiasi Pergub No.35 Tahun 2013, Kabid Pendapatan II Dra.Hj Cucun Sumiarsih, M.Si, mengajak para perwakilan OPD yang hadir untuk berperan serta dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat.

Pentingnya pendapatan daerah adalah untuk pembangunan Provinsi Jawa Barat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Apalagi Dispenda dalam Tupoksinya sebagai pencari pendapatan dana APBD, berkewajiban untuk mengajak OPD yang ada di Provinsi Jawa Barat untuk berkerja sama dalam menggali potensi sumber pendapatan yang ada di setiap daerah, baik di tingkat kabupaten maupun kota.***