Samsat Pangandaran Layani Mutasi Dari Luar Provinsi Dengan Biaya 0 Persen

“Selain kendaraan dari luar provinsi, untuk kendaraan barang atau penumpang juga sama 0 persen,” tutur Asep Sumantri SIP, Kepala Seksi BBNKB Samsat Pangandaran.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Samsat Pangandaran siap melayani BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang berasal dari luar provinsi dengan biaya 0 persen.

Asep mengatakan aturan tersebut sesuai dengan Pergub No: 64 Tahun 2015 tentang pemberian pembebasan bea BBNKB. “Pergub tersebut baru diterapkan, memang secara fisik belum diterima tetapi kita siap melaksanakannya,” kata dia.

Dikatakannya, Perbup No 64 tahun 2015 berlaku sejak tanggal 31 Juni hingga 31 Desember. “Jangka waktunya terbatas hanya sekitar enam bulan, setelah selesai kembali ke semula,” tuturnya.

Lanjut Asep, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan BBN karena saat ini merupakan kesempatan yang diberikan oleh gubernur melalu Pergub. “Sekarang mumpung ada program, waktunya tidak lama jadi harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” sambungnya.

Sementara itu, Asep Soehara, Kepala UPTD Kantor Samsat Wilayah Pangandaran mengatakan pergub tersebut dikeluarkan untutk memberikan kesempatan dan keringan kepada masyarakat dalam mengurus surat-surat kendaraan. “Pergub tersebut dikeluarkan juga dalam rangka  meningkatkan pendapatan dari pajak kendaraan.