Angkot Lebih Untung Berbadan Hukum

Imanuel Sujatmiko, pakar hukum administrasi dari Universitas Airlangga, Surabaya, memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 tahun 2014 ditujukan membantu pengusaha angkutan umum dalam memperbaiki pelayanan.
“Peraturan ini bukan untuk memberatkan melainkan malah membantu karena pajak untuk angkutan umum akan dikurangi,” kata Imanuel Sujatmiko kepada media daring, baru-baru ini.
Menurut dia, dalam peraturan itu memang disebutkan jika pengelolaan kendaraan umum tidak bisa dilakukan oleh orang pribadi. Artinya kendaraan umum baik angkutan barang maupun orang hanya bisa dimiliki oleh badan hukum.
Badan hukum yang dimaksud adalah BUMN, BUMD, Perseroan Terbatas, dan Koperasi.
Meski harus berubah menjadi badan hukum, namun implementasi dari peraturan ini sebenarnya sangat meringankan bagi pengusaha angkutan umum karena bagi yang sudah berbadan hukum akan mendapatkan pengurangan pajak baik itu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maupun Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Bahkan pengurangan pajak bisa mencapai 70 persen.
Bagi negara, pelaksanaan peraturan ini meski di satu sisi mengurangi pemasukan dari sektor PKB dan BBNKB, namun di sisi lain akan meningkatkan pendapatan di sektor pajak lainnya.
“Jika sudah berbadan hukum, mereka kan terikat untuk melaporkan penghasilan, juga harus bayar pajak penghasilan dengan jelas,” kata Imanuel Sujatmiko. **