Angkot di Bogor Bisa Dicabut Izin Operasional

Pemerintah Provinsi (pemprov) Jabar akan mencabut izin operasional ribuan angkutan umum di Kabupaten Bogor yang tidak memiliki status badan hukum selambatnya tahun 2016 mendatang.
Data DLLAJ Kabupaten Bogor menyebutkan jumlah armada angkutan sebanyak 6.732 unit. Angkutan itu melayani 97 trayek di 40 kecamatan di Bogor. Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 74/2014 tentang Perubahan atas Pergub Jabar, Nomor 33/2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Jabar, Nomor13/2011 tentang Pajak Daerah untuk jenis Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Bila sampai 2016 belum juga berbadan hukum, izni operasional bakal kita cabut,” tandas Kepala Cabang Perwakilan Dispenda Provinsi (CPDP) Jawa Barat wilayah Kabupaten Bogor Ida Hamida kepada pers, awal Mei lalu.
Menurutnya, dengan status badan hukum, penunpang akan lebih merasa aman dari segi tidak kejahatan di dalam angkutan, maupun dari kecelakan selama perjalanan.
Sedangkan bagi para pengusaha angkutan akan mendapat subsidi biaya pajak kendaraan. Untuk angkutan penumpang subsidi sebesar 50 persen dari biaya Pungutan Kendaraan Bermotor (PKB). “Penumpang akan merasa aman dan pengusaha bakal mendapat subsidi biaya PKB,” katanya.
Sebagaimana diketahui, kebijakan yang berlaku secara provinsi ini, bukan hanya diberlakukan di Bogor, tapi juga di kota lainnya di bawah cakupan Dinas Pendapatan Provinsi Jabar. Tujuan lainnya selain memberi benefit fiskal ke pengusaha angkot, juga agar menertibkan angkot bodong yang kerap memicu kemacetan lalu lintas di sejumlah kota di Jabar. **