1 Mei Pelayanan Samsat Diliburkan, Sanksi Administratif Berlaku 3 Mei

Pelayanan wajib pajak di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Jawa Batat tidak beroperasi pada hari Buruh Internasional yang jatuh Jum’at 1 Mei 2015. Pelayanan akan kembali beroprasi Sabtu 2 Mei 2015.

Hal tersebut sesuai surat edaran yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Dadang Suharto, SH, MM tertanggal, 28 April 2015.

Surat yang ditujukan kepada Kepala Cabang Perlayanan Dispenda Provinsi Jawa Barat ini pun mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat nomor 851/60/org tertanggal 27 November 2014, perihal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2015.

“Tanggal 1 adalah Hari libur Buruh Internasional, tanggal 2 Mei 2015 seluruh pelayanan Samsat termasuk samsat outlet dan samsat lainnya kembali melaksanakan pelayanan sebagaimana mestinya. Ini berlaku untuk seluruh pelayanan samsat se Jawa Barat,” kata Dadang dalam surat edaran tersebut.

Untuk mengantisipasi terjadinya keterlambatan pendaftaran oleh wajib pajak maka penerapan sanksi administratif diterapkan pada tanggal 3 Mei 2015. Artinya wajib pajak tidak akan mendapat sanksi administratif jika jatuh tempo pada tanggal 1 Mei 2015 dan untuk segera melakukan pembayaran pada tanggal 2 Mei 2015.

“Kepada kepala cabang pelayanan diminta untuk melakukan koordinasi dengan intansi terkait serta menyampaikan kepada seluruh masyarakat,” harapnya. ***