‘Awasi Tindak Penggelapan Surat Bermotor’

Kepala Dispenda Provinsi Jabar Dadang Suharto mewaspadai tingginya pembelian kendaraan melalui leasing/anjak piutang, karena sudah ada tindak menjurus pidana.
Menurut dia, perlu adanya antisipasi tindakan melawan hukum yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab tentang kepemilikan kendaraan serta kewajiban membayar pajak.
“Perlu adanya kesamaan pandangan dengan leasing, mengingat adanya modus duplikat BPKB dan pemalsuan surat-surat,” ujarnya.
Selama ini, perusahaan anjak piutang tersebut hanya berperan dalam menjamin kendaraan, sementara Dispenda hanya menarik pajak serta Polda memberikan status keabsahan kendaraan.
“Karenanya, kami belum lama ini menggandeng puluhan perusahaan leasing untuk sinkronisasi jumlah kendaraan bermotor di Provinsi Jawa Barat lewat sistem online. Ini untuk mencegah penggelapan kendaraan bermotor yang mulai marak terjadi,” katanya.
Sebelumnya Dispenda bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar serta 25 dari 50 perusahaan leasing sudah menggelar rapat koordinasi terkait penyamaan data kendaraan bermotor, sehingga data di leasing dan Polda Jabar sinkron. **