Tak Perlu ke Dispenda Jabar/Banten untuk Pengesahan STNK

Guna makin memudahkan masyarakat Indonesia umumnya dan penduduk di tiga provinsi khususnya, layanan pengesahan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) sudah tersedia di tiga provinsi.
Jadi, para wajib pajak yang berdomisili di 3 Provinsi (Jabar, DKI Jakarta dan Banten) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berada di Wilayah Polda Metro, tak perlu kesulitan.
Bagi warga Jakarta yang memiliki kendaraan di Jabar dan Banten khususnya, maka tak perlu sengaja datang jauh-jauh ke Dispenda Jabar dan atau Dispenda Banten karena sudah ada kantor pelayannya.
Yakni di Samsat Kantor Cinere Jl. Limo Raya No. 60, Kantor Samsat Jakarta Selatan Jl. Jend. Sudirman No. 55 Jaksel, dan Kantor Samsat Bumi Serpong Damai (BSD) Jl. Civic Center No. 405 BSD Serpong.
“Persyaratannya pun mudah yakni membawa KTP Asli Pemilik Kendaraan,  STNK dan SKPD Asli, serta BPKB Asli,” seperti tertulis dalam laman Dispenda Jabar.
Terobosan layanan kesekian kalinya ini dimaksudkan guna memberikan rasa puas dan menumbuhkan kepercayaan terhadap pelanggan atau masyarakat, sehingga masyarakat merasa dipentingkan atau diperhatikan dengan baik.
“Kita tidak cukup hanya memberikan rasa puas dan perhatian terhadap pelanggan saja, lebih dari itu adalah bagaimana cara merespon keinginan masyarakat,” pungkas keterangan tersebut. (**)