Dispenda Sosialisasikan Pencantuman Nomor Ponsel

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Jawa Barat terus sosialisasikan penggunaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai identitas tunggal pemilik kendaraan dan mencantumkan nomor telepon selular (ponsel) di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan bermotor.

Kepala Bidang Pendapatan I H. Agus Rakhmat, SH, MSi mengatakan, banyak hal positif yang didapat oleh pemilik kendaraan dengan mencantumkan nonor ponsel atau telepon di dalam STNK, salah satunya saat terjadi hal yang tidak diinginkan, dan pencantuman itu menjadi wajib. Sebab, jika tidak bukti kepemilikan tidak akan keluar.

“Banyak keuntungan yang dapat diterima, misalnya saat terjadi kecelakaan, pihak berwajib bisa mnghubungi nomor tersebut. Selain, mencegah pencurian. Hal ini perlu disampaknan kepada wajib pajak, oleh kita khususnya yang berada di cabang,” katanya.

Dirinya menegaskan, upaya itu dilakukan sesuai dengan edaran dari Tim Pembina SAMSAT Provinsi Jawa Barat, yang merupakan kesepakatan pihaknya dengan kepolisian dan Jasa Raharja. Selain, sebagai implementasi Pasal 39 dan 40 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007.

“Itu tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang mengatur Administrasi Kependudukan dan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 474.4/25/Pem.Um tentang Pemanfaatan E-KTP,” jelasnya.***