Hasil Kunjungan Kerja, Renbang Dispenda Rekomendasikan Tiga Poin

Selama tiga hari, sejak 20 – 23 Mei 2014, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah serta Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mengkaji terkait sengketa pajak.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Drs. Idam Rahmat, M.Si mengatakan dari hasil kunjungan kerja tersebut, ada tiga poin yang menjadi rekomendasi bagi pihaknya untuk menghindari adanya sengketa pajak.

“Melihat hasil kunjungan kerja yang telah dilaksananan terhadap kasus di Jawa Tengah dan NTB, ada tiga catatan yang dijadikan rekomendasi untuk perbaikan kita agar tidak terjadi sengketa pajak,” kata Idam di ruang kerjanya, Rabu (11/6).

Tiga poin itu adalah, yang pertama adalah harus ada kepastian hukum mengenai pemungutan pajak. Jadi sebelum melakukan pungutan pajak harus sudah ada peraturan perundang-undangannya terlebih dahulu.

Poin keduanya adalah, dalam hal penertiban ketetapan pajak, firkus atau pejabat dan aparatur pajak berkewajiban untuk membetulkan secara cepat jika ada kesalahan dalam penetapan pajak.

“Firkus dituntut untuk memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak dengan menerbitkan surat ketetapan pajak yang benar,” terangnya.

Menurut Idam, poin ketiga yang menjadi rekomendasi setelah mengjaki kasus di dua daerah tersebut adalah, peraturan daerah atau peraturan gubernur harus memuat aturan yang memberikan tafsiran jelas hal itu agar tidak ada pemahaman yang berbeda.
“Ini untuk menghindari multitafsir oleh masyarakat dalam memahami suatu aturan. Selain, kepastian itu sesuai dengan rasa keadilan masyarakat,” pungkasnya. ***