Belajar dari Jateng dan NTB, Dispenda Jabar Antisipasi Sejak Dini Sengketa Pajak

Sebagai upaya pencegahan adanya sengketa pajak antara wajib pajak dengan pejabat atau aparatur pajak (fiskus), Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat belajar ke dua provinsi yang pernah mengalami hal tersebut, yakni di Jawa Tengah dan Nusa Tenggawa Barat (NTB).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan (Renbang) Dispenda Jabar, Drs. Idam Rahmat, M.Si mengatakan, kunjungan dari tanggal 20-23 Mei 2014 tersebut, pihaknya mendatangi institusi pengelola pajak dimasing-masing provinsi. Keduanya adalah, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan aset Daerah (DPPAD) Provinsi Jawa Tengah, dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kunjungan kerja Ini, dalam rangka kajian hukum tentang sengketa pajak. Hasilnya akan menjadi bahan masukan bagi kita (Dispenda Jabar) untuk penyempurnaan Kajian Hukum tentang Sengketa Pajak tersebut,” kata Idam di ruang kerjanya, Rabu (11/6).

Idam berpendapat, munculnya sengketa pajak karena dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak, seperti halnya pungutan pajak yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Antisipasi terhadap kemungkinan sengketa pajak ini sebagai upaya kita dalam memberikan pelayanan dan perlindungan sebaik mungkin untuk masyarakat, khususnya wajib pajak,” ucapnya.

Idam menambahkan, kunjungan tersebut juga, sebagai upaya pihaknya memperleh informasi sengketa pajak di tempat-tempat tersebut, dari mulai sebab terjadinya, upaya hukum yang ditempuh kedua pihak, hingga pada penyelesaian akhir sengketa tersebut,” pungkasnya. ***