Ayo, Bayar Pajak Kendaraanmu!

Mereka yang faham, apalagi berjiwa nasionalis tinggi, sepatutnya mengetahui jikamana pajak adalah sumbu pembangunan di sekitar kita. Bahwa laju percepatan lingkungan adalah dari kantong kita yang disisihkan pemerintah melalui pajak.

Karena itulah, seiring dengan makin menyebar dan meluasnya kendaraan pribadi (baik mobil dan terutama motor) di sekitar kita, maka selayaknya kita memiliki kesadaran tinggi tentang sumbu pembangunan tadi.

Sebagai pemiliik dan pengguna aktif kendaraan pribadi, tak etis jika kita malah menghindar dari kewajiban pajak kendaraan bermotor (PKB) yang jelas-jelas sangat dibutuhkan masyarakat Indonesia.

Terlebih, mengacu berbagai data, ternyata Dinas Pendapatan di berbagai wilayah Indonesia sudah memberikan berbagai insentif agar masyarakat Indonesia memiliki kesadaran tinggi membayar PKB.

Misalnya dengan pemutihan pajak seperti yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini ditempuh karena selama ini masyarakat takut membayar pajak karena takut ditagih PKB maupun BBNKB tahun-tahun sebelumnya yang juga belum dibayar.

Untuk wilayah Jawa Tengah saja, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memperkirakan sekitar 35 ribu kendaraan selama ini tidak membayar pajak. Dari jumlah itu, mayoritas merupakan kendaraan bermotor roda dua.

Dengan adanya pemutihan pajak, penunggak pajak tidak perlu membayar keseluruhan tunggakan pajak. Mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan ditambah dengan denda. Misalnya kendaraan yang pajaknya menunggak lima tahun maka wajib pajak hanya membayar pajak tahun ini, kemudian ditambah sanksi administrasi selama tahun berjalan.

Demi mempermudah masyarakat membayar PKB, SAMSAT Provinsi Jawa Tengah juga membuat aplikasi pengecekan pajak melalui Short Message Service (SMS), sehingga masyarakat bisa mengakses info PKB dari mana saja.

Cara yang berbeda untuk menarik masyarakat agar membayar pajak dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Banten,yaitu dengan penghapusan denda keterlambatan pembayaran PKB dan pembebasan BBNKB.

Dispenda Jabar tak mau ketinggalan. PKB untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya dibuat juga terjangkau. Misalnya kepemilikan kendaraan kesatu 1,75%, kedua 2,25%, ketiga 2,75% keempat 3,25%, dan kelima 3,75%, padahal di banyak daerah sudah langsung 4% dari awal.

Nilai pajak yang menarik lainnya di Jabar semisal 1 % untuk kendaraan bermotor angkutan umum, 0,5% untuk kendaraan bermotor sosial keagamaan, Pemerintah/TNI/Polri dan Pemerintah Daerah; dan 0,2% untuk kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar.

Yang lebih ekstrem adalah Dispenda Nusa Tenggara Barat, dimana tidak dikenal istilah pajak progresif sehingga PKB bersifat rata bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu.

Ini semua menandakan bahwa pemda se-Indonesia, terutama melalui Dispenda-nya, memberikan berbagai benefit dan insentif dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.

Jangan sampai kita hanya bisa memaki-maki jalanan jelek, berlubang, dan tak rata saat kita gunakan kendaraan, namun di sisi lain kita pun lalai atau bahkan tak mau membayar PKB yang seharusnya kita tunaikan.

Di sisi lain, kewajiban membayar pajak bermotor ini juga wujud menunaikan amanat pemerintah pusat di era otonomi daerah manakala kewenangan penarikan pajak sudah diberikan ke daerah, termasuk PKB ini.

Pemda sesuai UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, selain mengalihkan pajak, juga memberi perluasan basis pajak yang sudah ada seperti Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) diperluas hingga mencakup kendaraan Pemerintah.

Karenanya, sumbangsih PKB dan BBNKB juga besar untuk pemerintah daerah, dan menjadi salah satu andalan dalam upaya peningkatan PAD suatu daerah. Misalnya di Sulawesi Tengah, selama kurun waktu tahun 2000 hingga 2010, PKB memberikan kontribusi terhadap PAD di atas 24%. Selama kurun waktu

tahun 2000 hingga 2010, kontribusi BBNKB yang paling besar terhadap PAD Sulawesi Tengah yakni pada tahun 2001 sebesar 43,12%.2

Namun ternyata peningkatan penerimaan PKB ternyata tidak diikuti dengan berkurangnya jumlah tunggakan dari tahun ke tahun, tetapi justru mengalami peningkatan rata-rata setiap tahun sebesar 11,87%.

Untuk itulah, agar kita tak sekedar hanya bisa memaki-maki jalan jelek sekaligus menunaikan kepercayaan pengalihan pajak dari pemerintah pusat, mari selalu membayar PKB dengan rutin dan tepat waktu. Ayo! (**)