Laksanakan Aturan, Kendaraan PNS, TNI dan Polri Mulai Dibidik Dispenda

Seluruh kendaraan dinas yang digunakan PNS, Anggota TNI/Polri akan dikenakan Pajak Kendaraan Bemotor (PKB) dan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Hal itu mengacu pada UU 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2011 tentang Perhitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB.

Pemungutan pajak untuk kendaraan TNI/Polri pun menjadi hal yang dibahas pada Rapat Kerja Nasional yang diselenggarakan di Kota Bandung oleh 16 Dinas Pendapatan seluruh Indonesia.

“Salah satu poin kesepakatan pada rapat kerja itu adalah, perihal penyelesaian atau penanganan Kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB Milik TNI/POLRI oleh kementrian Dalam Negeri untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan Kementrian Keuangan,” kata Plt. Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Selama ini, pajak kendaraan TNI/Polri masih dilakukan secara internal dilingkungan intansi masing-masing termasuk penggunaan palat nomor. Berdasarkan Pasal 27 besaran BBNKB bagi kendaraan dinas pemerintah hanya dikenakan lima persen, termasuk kendaraan dinas TNI dan Polri. Sedangkan untuk pajak kendaraan bermotor dikenakan 0,5 persen.***