Kerjasama Monodualis Bagi Dispenda Jabar

Dalam waktu kurang dari tiga bulan terakhir ini, sejumlah kerjasama strategis sudah dilakukan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jabar. Di era turbulensi saat ini, menggalang koordinasi dan kerjasa bersama adalah keharusan.

Kerjasama terbaru, sebagaimana dilansir dispenda.jabarprov.go.id, dilakukan antara Dispenda Jabar dengan PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jabar Banten /BJB dalam pemungutan pajak daerah yang makin terintegrasi.

Sekalipun Dispenda melalui Pemprov Jabar sebenarnya termasuk pemegang saham mayoritas, namun kerjasama tidaklah terbatasi oleh struktur kepemilikan tersebut, sebab niat memudahkan masyarakat jauh lebih kental.

Melalui kerjasama ini, nantinya proses penerimaan yang diterima pembayar pajak sudah disertai bukti transaksi beserta struk BJB yang mendampingi surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang diterbitkan Dispenda.

Cara ini selain bisa menjadi solusi atas makin naiknya volume transaksi Pajak Kendaraan Bermotor (BKB) dan atau Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), juga sudah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Pola penerimaan pajak di kas daerah yang sepenuhnya ditalangi perbankan ini juga selaras dengan masukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) agar dana pemeriksaan pajak dilindungi.

Cara ini diproyeksikan membuat pemungutan pajak daerah makin mudah dan terintegrasi, selain tentu yang utama adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak di sentra-sentra layanan Samsat.

Pasalnya, selepas kerja sama ini, Bank BJB melalui sentra-sentra layanan samsat di Jabar bisa memberikan pelayanan yang makin maksimal bagi masyarakat luas. Bagi Dispenda, nilai tambah juga akan muncul.

Nilai tambah ini juga yang mendorong Dispenda sebelumnya (masih di bulan Mei 2014) menggandeng 16 provinsi untuk kerja sama mengoptimalkan pendapatan kas daerah masing-masing.

Dalam bentuk Rapat kerja (Raker), kerjasama dilakukan bersama Dispenda Provinsi Nangroe Aceh Darusalam, Sumbar, Sumsel, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jatim, Sulsel, Kalsel, Kaltim, Maluku Utara, NTB, Papua dan Papua Barat.

Kerja sama menyangkut aspek pengelolaan pendapatan daerah serta membahas issue aktual. Termasuk soal pungutan pajak kendaraan TNI/Polri, pembayaran pajak melalui e-Samsat, dan gugatan wajib pajak melalui pengadilan pajak.

Aktivitas ini juga menggodok bahan persamaan dan persepsi untuk rekomendasi review Undang-Undang No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan akhirnya adalah optimalisasi pajak dan pendapatan di semua provinsi.

Kerjasama strategis ini sendiri diawali sangat baik di akhir April 2014 ketika Dispenda menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pertukaran data kendaraan bermotor guna mendukung pemberantasan korupsi.

Digawangi Deputi Penindakan dan Direktorat Kerjasama (PJKAKI) KPK, kerjasama memungkinkan Dispenda Jabar ikut dalam proses pelacakan aset yang kerap jadi modus dominan para koruptor di Indonesia.

Aset-aset ini, termasuk harta tak bergerak dan kendaraan bermotor, perlu dilacak dan disita oleh KPK. Dispenda sendiri adalah institusi yang paling pertama memegang seluruh data tersebut.

Selain pertukaran data. Dispenda juga akan pro aktif melaporkan kepada satgas pelacakan asset, pembebasan status barang sitaan dalam bentuk pembebasan pembayaran pajak sementara hingga ada keputusan hukum final dan mengikat.

Makna Kerjasama

Sejumlah kerjasama strategis yang diinisiasi Dispenda Provinsi Jabar ini sesungguhnya menandakan bukti sahih bahwa peran makhluk individu sesungguhnya tak mungkin lepas dari peran makhluk sosial.

Istilah individu berasal dari bahasa Latin (individu), yang artinya sesuatu yang tidak dapat dibagi-bagi lagi atau suatu kesatuan yang terkecil dan terbatas. Secara fisiologis, hakikat manusia sebagai makhluk individu dan sosial itu bersifat bebas, tidak mempunyai hubungan yang ketat antara sesama.

Pun demikian, posisi individu ini terikat erat kata manusia yang berasal dari kata manu (Sansekerta) atau mens (Latin), yang berarti berpikir, berakal budi. Karenanya, sekalipun individual, namun selalu berpikir.

Akal budi inilah yang membuatnya mencari akal saat kesusahan. Manakala tantangan datang, atau problem menghadang, akal kita mendorong kita berusaha mencari pertolongan dari orang lain, sehingga kita bebas masalah.

Untuk itulah, mengacu berbagai literatur, secara kodrati, manusia merupakan mahluk monodualis. Artinya selain sebagai mahluk individu, manusia juga berperan sebagai mahluk sosial yang saling membantu satu sama lain.

Tiga kerjasama strategis yang dilakukan Dispenda di atas, mencirikan posisi monodualis, yang menurut Tracy (2006), kerjasama dapat meningkatkan komunikasi dalam kerja tim di dalam dan di antara bagian-bagian perusahaan.

Kerja sama mengumpulkan bakat, berbagi tugas dan tanggung jawab untuk mencapai tujuan bersama. Kerja sama dilakukan oleh sebuah tim lebih efektif daripada kerja secara individual.

West (2002) berpendapat senada. Bahwa banyak riset membuktikan bahwa kerja sama secara berkelompok mengarah pada efisiensi dan efektivitas yang lebih baik. Hal ini sangat berbeda dengan kerja yang dilaksanakan oleh perorangan.

Oleh karena itulah, selain apresiasi atas apa yang dilakukan Dispenda, maka selayaknya langkah ini terus dilakukan ke depan. Sebab, tantangan berat yang dihadapi Dispenda hanyalah bisa diselesaikan bersama-sama.

Efisiensi dan efektivitas bekerja sulitlah dicapai dengan optimal jika masih bertumpu individu, sekuat apapun potensi miliknya. Kita meyakini bahwa pelayanan terbaik bagi masyarakat Jabar, sulit digapai jika disajikan manusia-manusia sebagai individu, namun hanya bisa diberikan jika dalam posisi manusia sebagai monodualis. (**)