Pemprov. Jawa Barat Targetkan Rp 1,7 trilyun untuk Pajak Rokok

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan pendapatan pajak rokok tahun ini senilai Rp 1,7 triliun. Triwulan pertama sudah terealisasi sekitar Rp 400 milyar. Demikian disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.

Artinya, realisasi pendapatan Provinsi Jawa Barat triwulan I 2014 sebesar Rp 4,68 trilyun belum termasuk penerimaan pajak rokok. Iwa mengakui, saat ini pajak tersebut belum dilaporkan dalam hasil pendapatan pada triwulan pertama.

“Realisasi PAD triwulan pertama belum masuk pada laporan. Rencanannya realisasi pajak rokok baru ditransfer pada minggu kedua Mei 2014,” kata Iwa

Lebih lanjut Iwa menjelaskan, pendataan realisasi PAD yang sebelumnya dilakukan per semester, saat ini diubah menjadi triwulanan. Hal tersebut guna melakukan tranparansi struktural di bidang pendapatan.

“Kita terus membenahi struktur organisasi Dispenda. Tugas pokok Dispenda, bagi hasil pajak dari pemerintah pusat ke provinsi termasuk pendapatan lainnya yang sah. Dari sisi sistem dan prosedur, kita lakukan perbaikan secara sistematis,” jelasnya.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, pencairan tersebut masih dalam tahap administrasi. “Tahapan-tahapan ini berpengaruh pada keterlambatan proses transfer ke daerah,” lanjutnya.

Dalam prosesnya, pajak rokok tersebut akan lebih dulu masuk ke rekening Pemprov Jabar baru kemudian ditransfer ke kabupaten/kota. Besaran pajak rokok pun untuk daerah akan disesuaikan dengan sejumlah parameter antara lain jumlah penduduk.***