Inovasi Pembayaran Drive Thru Dispenda Jabar

Seiring perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jawa Barat terus berinovasi untuk memberikan kemudahan dan pelayan prima bagi wajib pajak. Selain samsat keliling dan otlet samsat, layanan pengesahan STNK setiap tahun, pembayaran PKB dan SWDKLLJ dapat dilakukan di Drive Thru.

Pelayanan “cepat saji” ini memberikan berbagai kemudahan dan kecepatan kepada wajib pajak atau masyarakat yang ingin membayar pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Pelaksanaannya di luar gedung kantor bersama Samsat. Pemilik kendaraan melakukan transaksi tanpa harus turun dari kendaraan bermotor yang dikendarainya seperti pelayanan transportasi cepat saji,” kata H. Agus Rakhmat, SH., M.Si, selaku Kabid Pendapatan I Dispenda Jabar.

Menurutnya, Drive Thru telah beroperasi dan diadakan launching pada bulan Maret 2008 lalu oleh Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan di halaman Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat.

“Itu dilakukan bersamaan dengan penerimaan Sertifikat ISO 9001:2000 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara untuk pelayanan Samsat Bandung Barat, Tengah dan Timur,” jelasnya.

Bagi wajib pajak yang ingin membayar pajak melalui layanan ini, wajib pajak atau pemilik kendaraan hanya perlu mempersiapkan persyaratan pelayanan. “Identitas atau tanda jati diri Asli Pemohon/Pemilik yang sah, STNK asli, Bukti pelunasan PKB dan SWDKLL (SKPD telah divalidasi) tahun terakhir, Membawa kendaraan yang akan di daftar ulang,” pungkasnya.

Tempat dan waktu pelayanan dilakukan di pintu keluar parkir Samsat Bandung Timur, JL. Soekarno Hatta No.528 Bandung setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB dan hari Sabtu pukul 08.00 – 12.00 WIB. ***