BKD Sosialisasikan Penilaian Kinerja PNS Di Lingkungan Dispenda Jabar

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat melaksanakan sosialisasi Penilaian Prestasi Kerja PNS di lingkungan Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat, Kamis (6/3). Penilaian prestasi kerja PNS ini bertujuan menjamin objektifitas pembinaan PNS berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS. Prestasi kerja dihitung berdasarkan realisasi kerja yang dicapai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) masing masing PNS. Dengan begitu, hanya pegawai yang berprestasi yang berhak memperoleh nilai baik.

Perwakilan dari BKD Jawa Barat dalam pemaparannya mengatakan, Sasaran Kerja Pegawai memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai. Sesuai dengan tupoksi, wewenang , tanggung jawab dan uraian tugas yang telah ditetapkan dalam struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).

Penilaian prestasi kerja terdiri atas unsur sasaran kerja pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam satu tahun dengan bobot nilai SKP 60 persen dan bobot nilai perilaku kerja 40 persen. SKP itu akan menjadi semacam kontrak kerja seorang PNS terhadap atasannya. Adapun penilaiannya dihitung berdasarkan realisasi kerja terhadap kontrak kerja tersebut. ***